Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 TAHUN 2010 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) (Studi di Kantor Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir)

  • Yuslainiwati Yuslainiwati Program Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang
  • Edy Mawardi Program Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang
  • David David Program Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang
  • Dedi Arman Universitas Sjakhyakirti Palembang
  • Yuliana Yuliana Universitas Sjakhyakirti Palembang
Keywords: Implementasi, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang pedoman PATEN terhadap pelaksanaan PATEN di Kecamatan Tanjung Raja. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Aspek atau fokus penelitian ini adalah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman PATEN di Kecamatan Tanjung Raja. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis data kualitatif dari sumber primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang pedoman PATEN di Kecamatan Tanjung Raja, telah memenuhi empat variabel pengukuran efektivitas implementasi suatu kebijakan publik menurut Teori George C. Edward III tersebut. Keempat variabel dimaksud antara lain komunikasi, sumberdaya, disposisi atau sikap kecenderungan, dan struktur birokrasi.

Published
2024-03-18
How to Cite
Yuslainiwati, Y., Mawardi, E., David, D., Arman, D., & Yuliana, Y. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 TAHUN 2010 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) (Studi di Kantor Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir). Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 6(2), 201-216. https://doi.org/10.48093/jiask.v6i2.211

Most read articles by the same author(s)