DAMPAK MEMBANGUN POLA PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI BPSDMD PROVINSI SUMATERA SELATAN
Abstract
Selama ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara didukung oleh dana Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Provinsi, sehingga kinerja maupun volume penyelenggaraan kediklatan sangat terbatas. Apalagi dengan kegiatan Asean Games tahun 2016- 2017 lalu, ditengah rendahnya kinerja dan minimnya alokasi anggaran untuk penyelengaraan pendidikan dan pelatihan maka efisiensi anggaran adalah solusi yang paling akhir. Beberapa kegiatan yang sudah drencanakan tidak dapat dilaksanakan, bahkan sejak tahun 2018 sama sekali tidak ada alokasi dana untuk pelatihan Aparatur Sipil Negara di Provinsi Sumatera Selatan. Penerapan PPK- BLUD berlaku sejak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 201/KPTS/BPKAD/ 2017 tanggal 17 Maret 2017 dengan status BLUD Penuh. Sebelum menerapkan PPK- BLUD BPSDMD Provinsi Sumsel dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara hanya didukung oleh APBD, sehingga prekuensi penyelenggaraan serta jumlah peserta pelatihan yang dapat dijangkau sangat terbatas. Ditengah minimnya alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan dalam APBD Provinsi Sumsel terutama pada tahun 2016 dan tahun 2017 yang mengalami beberapa kali efisiensi sehingga beberapa kegiatan yang sudah direncanakan tidak dapat dilaksanakan, bahkan tahun 2018 sama sekali tidak ada alokasi dana untuk pelatihan Aparatur Sipil Negara. Sejak Pasca penerapan PPK- BLUD BPSDMD Provinsi Sumsel mendapatkan sumber pendanaan berupa jasa layanan dari hasil kerja sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera`Selatan, instansi vertikal yang ada di daerah, serta kementerian antara lain Kemenhum HAM, Kemenrisdikti, Mahkamah Agung serta pemerintah provinsi/kabupaten/ kota serta lembaga lainnya dalam melaksanakan kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Hal ini merupakan peluang besar sekaligus sebagai tantangan dalam pengembangan PPK-BLUD dalam upaya meningkatkan pelayanan publik
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).