Keterjangkauan Informasi dalam Pelayanan Publik
Abstract
Rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Hal ini ditandai dengan rumit dan mahalnya harga pelayanan, serta sulitnya untuk memperoleh akses terhadap pelayanan publik . Kondisi demikian tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, merupakan langkah dan harapan besar akan terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas. Di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dikatakan bahwa informasi publik diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan atau dikirim/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Aksessibilitas informasi merupakan dimensi yang mempengaruhi pelayanan publik, hal ini didasari oleh pemikiran bahwa secara subtansial pengelolaan informasi publik saat ini telah mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan, baik pemerintah maupun lembaga publik lainnya. Informasi publik merupakan hak dasar yang mesti dipenuhi oleh lembaga publik untuk disebarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan sistem dan metode pelayanan informasi publik yang terpercaya dalam pelaksanaan pelayanan publik Ketersediaan informasi pelayanan yang selalu “up to date” dan transparan merupakan kebutuhan yang mutlak diperlukan berupa informasi mengenai data dan dokumen yang diperlukan secara lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat terkait dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
Copyright (c) 20`19 Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).