Mekanisme Akuntabilitas Pelayanan Publik
Abstract
Akuntabilitas adalah istilah yang berasal dari bahasa inggris yaitu accountability, yang berarti pertanggung jawaban atau keadaan yang di mintakan pertanggung jawaban. empat dimensi akuntabilitas publik yang harus di penuhi oleh organisasi sektor public 1) Akuntabilitas kejujuran dan hukum, 2) Akuntabilitas proses, 3) Akuntabilitas program, 4) Akuntabilitas kebijakan eberapa metode untuk menegakkan akuntabilitas antara lain yaitu, control legislative yaitu dimana legislative melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui diskusi dan sejumlah komisi didalamnya, jika komisi tersebut dapat berfungsi secara efektif maka dapat meningkatkan kualitas pembuatan keputusan dan mengawasi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui investigasi dan menegakkan kinerja. Kesimpulan pada artikel ini adalah 1) Untuk mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik maka harus didukung tersedianya secara memadai beberapa aspek seperti sumber daya aparatur/pegawai yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, 2) Akuntabilitas merupkan kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggung jawaban, menyajiakan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan yang menjadi pertanggung jawaban, kepada pihak pemberi amanah, (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban tersebut
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).