Implementasi PP No.7 Tahun 2021 Dalam Mendukung UMKM Di Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.48093/jiask.v8i1.326Keywords:
UMKM, Implementasi Kebijakan, Pemerintah KotaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah diimplementasikan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang mencakup enam indikator utama, yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, pelaksanaan kegiatan dan komunikasi antarorganisasi, karakteristik pelaksana, lingkungan eksternal, serta sikap atau disposisi pelaksana kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung UMKM, di antaranya melalui pelatihan (BIMTEK), sosialisasi, serta penyediaan bantuan permodalan tanpa agunan bekerja sama dengan BPR dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, dinas aktif menyelenggarakan pameran di dalam dan luar kota sebagai strategi pemasaran produk UMKM. Pelaksanaan kebijakan cenderung bebas dari intervensi politik dan dilaksanakan secara teknokratis. Dinas juga berperan sebagai perantara antara pelaku UMKM dan pihak perbankan dalam pengajuan pembiayaan usaha. Secara umum, implementasi kebijakan dinilai telah berjalan cukup baik, meskipun masih menghadapi kendala dalam hal keterbatasan sumber daya dan anggaran. Untuk meningkatkan efektivitas dukungan terhadap UMKM, direkomendasikan tiga langkah utama, yaitu: penguatan pelatihan dan pendampingan, perluasan akses permodalan, serta pengembangan kemitraan strategis dengan sektor swasta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).













