ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PENGENTASAN KEMISKINAN ERA PRESIDEN JOKO WIDODO TAHUN 2014-2024
Abstract
Kemiskinan merupakan suatu permasalahan umum yang di hadapi oleh setiap negara-negara yang berada di belahan dunia khususnya negara berkembang. Negara Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada di negeranya. kemiskinan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem. Metode yang digunakan dalam penyusunan ini adalah metode deskriptif. yang di desain menggunakan studi pustaka (library research) metode pengumpulan data dengan cara memahami atau mempelajari teori-teori dari bermacam-macam literatur yang berkaitan dengan penelitian. Serta melakukan pengumpulan data dengan mencari sumber seperti buku, jurnal dan riset-riset yang sudah ada. Menggunakan Kebijakan Dunn menjelaskan terkait tahap-tahap kebijakan public secara rinci sebagai berikut : Penyusunan Agenda (Agenda Setting),Formulasi Kebijakan (Policy Formulating), Adopsi/Legitimasi Kebijakan (Policy Adoption),Implementasi Kebijakan (Policy Implementation), Penilaian/Evaluasi Kebijakan (Policy Evaluation). Pemerintah telah melakukan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program-program kebijakan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Pada masa kepemimpinan Joko Widodo – Jusuf Kalla yaitu Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat serta Pada masa kepemimpinan Joko Widodo – Ma’aruf Amin yaitu Beberapa program pun yang di keluarkan pemerintah dibagi menjadi dua kategori yaitu Program non-reguler (4 Program) dan Program regular (3 Program) diantaranya; Program Bantuan, Bansos Sembako untuk Jabodetabek, Bantuan Sosial Tunai, Pembebasan Biaya Listrik, Kartu Prakerja, Penambahan Peserta Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako.
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).