Analisis Komunikasi Dan Disposisi Kebijakan Pada Mahasiswa Kesehatan: UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.48093/jiask.v8i2.389Keywords:
Disposisi Kebijakan, Implementasi Kebijakan, Komunikasi Kebijakan, Mahasiswa Kesehatan, UU No. 17/2023Abstract
Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah regulasi profesi kesehatan, termasuk uji kompetensi, pemberlakuan STR seumur hidup, dan mekanisme sumpah profesi. Penelitian ini mengeksplorasi pengetahuan, sikap, dan persepsi mahasiswa bidang kesehatan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Kerangka implementasi kebijakan Edwards III (1980) digunakan dengan berfokus pada aspek komunikasi dan disposisi kebijakan. Penelitian menggunakan desain deskriptif kuantitatif dengan terhadap 73 mahasiswa bidang kesehatan pada Desember 2024. Instrumen kuesioner mengukur dimensi komunikasi dan disposisi kebijakan menggunakan skala likert, dan hasilnya dianalisis data dengan statistik deskriptif. Hasil penelitian menyatakan sebanyak 90-96% responden memiliki pengetahuan baik dan sikap positif terhadap implementasi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimensi komunikasi kebijakan pada aspek transmisi sudah baik, meskipun aspek clarity dan konsistensi masih perlu ditingkatkan. Pada dimensi disposisi, responden mendukung uji kompetensi untuk mutu tenaga kesehatan (90%), meskipun 82% responden merasa cemas menghadapi uji kompetensi. Hampir seluruh responden (95%) menginginkan diangkat sumpah profesinya oleh organisasi profesi. Temuan mengindikasikan kesenjangan antara penerimaan normatif dan kesiapan praktis. Disarankan mengintegrasikan aspek-aspek UU No. 17 Tahun 2023 ke kurikulum pendidikan, regulasi turunan yang jelas, serta penelitian lanjutan dengan mixed methods.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).














