IMPLEMENTASI PP NO.7 TAHUN 2021 DALAM MENDUKUNG UMKM DI KOTA PALEMBANG

  • Yola Adikara Permata Fakultas Ilmu pemerintahan dan Budaya, Universitas Indo Global Mandiri
  • Dwiki Adi Putra Fakultas Ilmu pemerintahan dan Budaya, Universitas Indo Global Mandiri
  • Isabella Isabella Fakultas Ilmu pemerintahan dan Budaya, Universitas Indo Global Mandiri
  • Amaliatulwalidain Amaliatulwalidain Fakultas Ilmu pemerintahan dan Budaya, Universitas Indo Global Mandiri
Keywords: UMKM, Implementasi, Kebijakan, Pemerintahan Kota

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Palembang dan Dalam skripsi ini peneliti menggunakan metode kualitatif dengan cara mengamati dan terlibat langsung dalam fenomena yang sedang terjadi dan melakukan inovasi dalam situasi sosial, kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan teori Van Meter dan Van Horn untuk melakukan analisis terdapat lima (5) indikator, yaitu (1) Ukuran dan Tujuan Kebijakan, upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi & UMKM Kota Palembang untuk membantu kelompok UMKM berupa pemberian program sosialisasi dan BIMTEK agar masyarakat UKM di Kota Palembang maju dan berkembang dan masalah dalam bentuk barang atau dana di dukung oleh pusat atau pemerintah, (2) Sumber Daya, dinas ini memberikan sumber daya akhir yang bekerja sama dengan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Kota Palembang dibatasi sesuai aturan yaitu maksimal tiga juta tanpa agunan, sedangkan bank lain maksimal dua ratus lima puluh juta tanpa agunan. (3) Pelaksanaan Kegiatan dan Komunikasi Antar Organisasi, (4) Karakteristik Agen Pelaksana, karakteristik utama bagian yang efektif dalam mendukung UKM adalah membantu mengembangkan, memajukan dan mensukseskan UKM Kota Palembang dengan mengadakan pameran-pameran di Kota Palembang maupun di luar Kota Palembang, (5) Lingkungan Ekonomi, Sosial, dan Politik, bahwa politik tidak ada kaitannya dengan dinas koperasi & UKM Kota Palembang yang lebih banyak terlibat dalam pemerintahan dan (6) Sikap/Kecenderungan (Disposisi) Para Pelaksana, bahwa SPAP merupakan pinjaman modal tetapi dari pihak bank hanya meminta data saja. Dan dinas berperan sebagai perantara atau jembatan bagi UKM dan dinas. Dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang sudah berjalan cukup baik dan menunjukkan bahwa Dinas Koperasi & UMKM Kota Palembang telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Melalui penerapan kebijakan yang berfokus pada pelatihan, penjangkauan, dan kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga lainnya, mereka berusaha memperkuat ekosistem UMKM. Meskipun menghadapi tantangan seperti kurangnya sumber daya dan keterbatasan keuangan, dinas ini terus berusaha untuk meningkatkan kinerja dan mendukung pertumbuhan UKM di Kota Palembang. Dengan tiga (3) saran, yaitu (1) Memperkuat Pelatihan dan Pendampingan, (2) Memperkuat Akses Pembiayaan, dan (3) Menjalin Kemitraan dengan Pihak Swasta.

Published
2025-03-14
How to Cite
Permata, Y., Putra, D., Isabella, I., & Amaliatulwalidain, A. (2025). IMPLEMENTASI PP NO.7 TAHUN 2021 DALAM MENDUKUNG UMKM DI KOTA PALEMBANG. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 7(2), 201-216. https://doi.org/10.48093/jiask.v7i2.261