IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN PADA PELAKSANAAN PEMILU (Studi Penelitian Pada Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih)

  • Achmad Taufik Hidayat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih
  • Arbi Jaka Dewantara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih
  • Husin Husin Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih
Keywords: Implementasi, Pemilu, Fungsi Pengawasan

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakah implementasi fungsi pengawasan pada pelaksanaan pemilu oleh Bawaslu Kota Prabumulih?. Penentuan informan menggunakan teknik purposive, dimana hanya orang-orang atau pihak-pihak tertentu saja yang akan dijadikan sebagai sumber informasi. Sumber data penelitian ini ada 2 macam yaitu data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini peneliti menggunakan beberapa prosedur yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan dalam bentuk interaktif pada 3 (tiga) komponen utama yaitu; Reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih. Hasil dalam penelitian ini yaitu 1) Bawaslu/Panwaslu Prabumulih adalah pihak yang mengawasi pemilu, Bawaslu Prabumulih sudah mengawasi setiap tahapan pemilu. Dalam pengimplementasiannya Bawaslu Prabumulih telah mengalami peningkatan dengan melakukan tugas, kewajiban, dan fungsinya dengan baik, aman, lancar, sistematis, dan profesional. Sudah melakukan tugasnya sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 mulai dari pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu, verifikasi data dan daftar pemilih, tahapan kampanye tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara, walaupun masih terdapat beberapa permasalahan teknis di lapangan yang bertentangan dengan aturan namun masih bisa diselesaikan dengan baik; 2) Dalam mencegah supaya tidak terjadinya kecurangan-kecurangan, Bawaslu Prabumulih telah melakukan upaya-upaya diantaranya dengan Koordinasi Antar Lembaga, sosialisasi partisipasi masyarakat, Sosialisasi Produk Hukum, Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU), Pengawasan Tahapan Pemilihan.

 

Published
2023-09-15
How to Cite
Hidayat, A., Dewantara, A., & Husin, H. (2023). IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN PADA PELAKSANAAN PEMILU (Studi Penelitian Pada Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih). Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 6(1), 13-34. https://doi.org/10.48093/jiask.v6i1.158