IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Abstract
Masalah-masalah yang terjadi dalam kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar di Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 terlihat bahwa semua yang telah dikemukakan berkaitan dengan masalah dalam formulasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar sebagai suatu hal yang sangat spesifik. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara marak dikuasai oleh oknum-oknum aparat pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan penertiban kawasan dan tanah terlantar di Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan penertiban tanah terlantar di Provinsi Sumatera Selatan belum sepenuhnya memenuhi kriteria fleksibilitas, kriteria kebijakan, niat baik para pembuat kebijakan, rasionalitas, partisipasi, efisiensi, dan penetapan dan kemampuan menyesuaikan diri. Pendayagunaan tanah terlantar harus memenuhi pula kriteria formulasi kebijakan yang menyeluruh (komprehensif), sehingga kebijakan penertiban tanah terlantar tidak memberikan lagi kesempatan untuk berbagai pihak yang memanfaatkan adanya kekosongan dalam proses implementasinya.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).